Senin, 22 November 2010

RESUME TENTANG HAM, SCOTT DAVIDSON

I. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Keperdulian internasional terhadap Hak Asasi Manusia merupakan gejala yang relative baru , namun baru setelah dimasukan ke dalam Piagam PBB Pada Tahun 1945 kita dapat berbicara mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia yang sistematis di dalam sistem Nasional, dan berkaitan erat dengan kegiatan revolusioner yang bertujuan menegakan sistem konstitusional yang berdasarkan pada legitimasi demokrasi dan rule of law (pemerintahan berdasarkan hukum). Semua instrument internasional mewajibkan sistem konstitusional domestic setiap Negara memberikan kompensasi yang memadai kepada orang-orang yang haknya dilanggar.

Asal usul domestis Hak Asasi Manusia beberapa pakar menyatakan pendapat menurut konsep yang sederhana disampaikan kepada filsafat stoika di zaman kuno lewat yurisprodensi hukum kodrati (natural law) rotius dan ius natural dari undang-undang Romawi tampak jelas bahwa asal usul konsep hak asasi manusia yang modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris Magna Carta (1215), Amerika Serikat dalam deklarasi Kemerdekaan Amerika (1778) dan Perancis oleh locke serta filsuf Montesquieu dan Roudsseau (1789) pada Abad ke 17 dan ke- 18.

Bukan hanya hak sipil dan politik yang dilindungi oleh konstitusi modern dan hukum internasional masa kini, berbagai macam hak ekomoni, social, budaya dan lainnya juga menjadi subyek berbagai bentuk perlindungan,Karel Vasak telah mencoba mengelompokkan perkembangan hak hazazi manusia menurut slogan”Kebebasan,Persamaan dan Persaudaraan”,namun Struktur Internasional itu sendiri merupakan salah satu rintangan utama terhadap kemajuan hak hazazi manusia,bagaimanapun juga pada awal abad ke 20 telah terjadi perkembangan yang paling menonjol diantaranya adalah penghapusan perdagangan budak, pembentukan palang Merah Internasional ( 1863 ),Organisasi buruh Internasional,lrangan perdagangan Wanita dan Anak-Anak serta pencegahan dan pengendalian penyakit.

Meskipun pasal 2 ayat (7 ) Piagam PBB menegas kembali asas non intervensi oleh PBB dalam masalah-masalah yang pada hakekatnya termasuk yuris diksi domestic Negara,seakan-akan menghalangi intervensi internasional dalam bidang hak asasi manusia pasal ini membuat juga bebrapa acuan khusus dan hak-hak yang sama bagi pria dan wanita.

Dari uraian sejarah singkat ini barang kali akan tampak instrument maupun lembaga untuk memproteksi hak asasi manusia pada lingkup universal maupun regional, dewasa ini jumlah traktat, konvensi, kovenan, piagam dan deklarasi mengenai hak asasi manusia dan isu-isu kemanusiaan yang berkaitan terlampau banyak dan membingungkan,tetapi ada dua masalah penting yang harus dipertimbangkan pertama, sejauh ini telah dibicarakan panjang lebar mengenai berbagai kelompok hak, terutama dua kategori utama yaitu hak sipil dan politik serta hak ekonomi, social dan budaya, kedua, proteksi terhadap hak asasi manusia pada akhirnya merupakan masalah hukum internasional.

II. TERIORI HAK ASASI MANUSIA

Fungsi teori adalah menyediakan suatu alat analisis yang memungkinkan pertanyaan penting dapat terjawab, teori juga menyediakan mekanisme yang dapat dipakai untuk menetapkan dengan tepat yang eksistensinya telah disepakati, para teore tikus hak asasi manusia internasional cendrung terbagi dalam salah satu mazhab yuris prudensi analitis, mazhab hukum kodrati ( natural law ) dan masa hukum positif.

Sementara teore tikus hukum kodrati menurunkan gagasan mereka tentang hak itu dari tuhan, kaum positivis berpendapat bahwa eksistensi dan isi hak hanya dapat diturunkan dari Negara, sedangkan teori anti utilitarian mempreoritaskan kesejahteraan masyarakat, teori realisme hukum bertujuan tidak mempunyai teori umum mengenai hak dalam arti yang sebenarnya, dan teori Marsixme menyatakan bahwa apa yang disebut dengan hukum kodrati itu adalah idealistic dan ahistoris, hakekatnya seorang individu adalah suatu mahluk social yang menggunakan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebagian besar bahwa perdebatan mengenai hakekat yuridis dari hak asasi manusia dalam hukum internasional cenderung mempokus pada hubungan normative diantara berbagai kategori yang dianggap tepat seperti hak-hak fundamental, hak-hak sipil dan politik versus hak-hak ekonomi, social dan kurtural, hak generasi ketiga.

III. HAK ASASI DAN HUKUM NASIONAL

Hukum hak asasi manusia internasional merupakan cabang hukum Publik Internasional, yakni hukum yang telah dikembangkan untuk mengatur hubungan diantara entitas-entitas yang mempunyai pribadi yang bersifat Internasional, brownline mengambarkan kedaulatan sebagai dokktrin konsitusional yang pokok dari hukum Negara, kadang-kadang kedaulatan juga disinonimkan dengan istilah kemerdekaan.

Bagaimana cara yang haruis ditempuh ditempuh individual yang mengajukan permohonan, petisi atau pengaduan kepada lembaga dunia atau regional yang tepat dalam rangka mengupayakan remidi (perbaikan) atas pelanggaran hak asasi manusia, ketentuan remedy local local ini berasal dari hukum mengenai tanggung jawab Negara atau hukum yang mengatur tentang situasi dan konsekuensi pelanggaran hukum internasional oleh Negara, apa bila suatu Negara mengingkari traktat, seperti Negara tidak memberikan kopensasi kepada orang asing yang dilukai petugas negar itu, maka dalam situasi inilah remedy local akan bekerja.

Dalam proses pembuatan hukum Hak Asasi Manusia mahkamahagung internasional berfungsi memutuskan pertikaian yang diajukan kepada nya sesuai dengan hukum internasional haruslah menerapkan:

1. Konvensi internasional yang umum maupun yang khusus

2. Kebijakan internasional yang menjadi bukti mengenai pratek yang diterima umum sebagi hukum

3. Prinsip-prinsip umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

4. Putusan yudisial dan ajaran para pakar hukum internasional

IV. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN HAK ASASI MANUSIA

Meskipun lembaga dan procedural yang ditetapkan dengan dukungan PBB kadang-kadang disebut sebagai sisitem universal untuk menggalakan penghormatan dan kepatuhan terhadap hak asasi, istilah itu agak menyesatkan, walaupun ada jumlah sistem pengawasan yang ditetapkan dibawah naungan PBB. Piagam PBB sebagai traktat multilateral dan karenanya menciptakan kewajiban yang secara hukum mengikat semua Negara anggota PBB, seperti yang diketahui Dekralasi universal disahkan dalam rangka mengatasi kegagalan para anggota PBB untuk mencapai kata sepakat mengenai dimasukannya sebuah catalog tentang hak asasi manusia yang dapat melindungi ke dalam piagam itu sendiri, banyak sekali organ dan lembaga PBB tanggung jawabnya sedikit banyak masuk dalam bidang hak asasi manusia yang umum diantaranya:

1. Majelis umum PBB

2. Dewan ekonomi dan social (Ecosoc)

3. Komisi Hak Asasi Manusia (CHR)

4. Komisi mengenai status kaum wanita

5. Unesco

6. Organisasi buruh internasioanl (ILO)

7. ICCPR

8. ICESCR

Namun langkah PBB dalam bidang-bidang Hak Asasi Manusia yang spesifik bisa dirumuskan sebagai berikut:

1. Genosida ( pemusnahan jutaan orang Yahudi, Gipsi, Slavia)

2. Diskriminasi rasial (Bill of Rights Internasional)

3. Diskriminasi seksual

4. Penyiksaan

5. Anak-anak

V. SISTEM EROPA BAGI MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

Sistem Eropa bagi melindungi hak asasi manusia pada pokoknta terdiri dari dua traktat utama yaitu Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (European Convention on human Rights end Fundamental Feedoms) dan Piagam Sosial Eropa (European Social Charter), pasal 3 ECHR tercantum larangan yang jelas terhadap penggunaan siksaan, perilaku tak manusiawi dan merendahkan martabat (1987). Dengan demikian ECHR dimaksudkan untuk melindungi hak sippil dan hak politk dari individual terhadap campur tangan Negara, sedangkan ESC adalah untuk memastikan partisipasi Negara dalam mewujudkan hak-hak yang yang berkaitan.

VI. SISTEM ANTAR AMERIKA BAGI MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

Diantara semua wilayah di dunia, barangkali benua Amerikalah kadang-kadang dikenal sebagai belahan Barat yang memperlihatkan kesenjangan terbesar dalam perkembangan politik, ekonomi dan social. Sistem antar amerika bagi perlindungan hak asasi manusia berkembangan didalam kerangka kegiatan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) OAS merupakan organisasi antar Pemerintah yang didirikan pada tahun 1948 dan didefenisikan sebagai suatu badan regional seperti yang dimaksud dalam Piagam PBB pasal 52, OAS bersipat permanen dan berwenang menangai masalah perdamaian dan keamanan, ada pula Komisi Antar Amerika mengenai Hak Asasi Manusia yang mempunyai status ganda dan kewenangan yang bersifat umum dalam bidang Hak Asasi Manusia sesuai dengan Piagam maupun Konvensi Amerika mengenai Hak Asasi Manusia (ACHR), maka ketentuan untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan Piagam OAS telah mengalami sejumlah perubahan penting sejak pemberlakuannya pada tahun 1951. Komisi Antar Amerika juga tidak mempunyai kewenangan legal untuk menindaklanjuti pengaduan tertulis perorangan, OAS hanya dapat menangani pengaduan tertulis ini sesuai dengan mandate umum yang diatur dalam Pasal 9 statutanya, Konvensi Amerika mengenai Hak Asasi Manusia (ACHR) yang juga dikenal sebagai Pakta San Jose dan Protokol San Salvador mengenai hak-hak ekonomi, Sosial dan Kultural dari konvensi itu menjadi bagaina kedua dari Hak Asasi Manusia Antar Amerika.

VII. SISTEM AFRIKA BAGI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN RAKYAT

Piagam Afrika kadang-kadang dikenal sebagai piagam Banjul nama ibu kota Gambia tempat piagam itu disusun, merupakan instrument hak asasi manusia regional yang baru diberlakukan, piagam ini disetujui pada Majelis Kedelapanbelas Kepala Negara dan Pemerintahan dari organisasi Persatuan Afrika (OAU-Organisasi of Afican Unity) di Nairobi, Kenya pada juni 1981 dan berlakukan pada 21 Oktober 1986.

Pasal 18 OAU mencerminkan keperdulian afrika yang serupa dan menetapkan:

1. Keluarga mestilah menjadi unit dan basis kondrati dari masyarakat ia harus dilindungi oleh Negara yang akan memperhatikan kesehatan jasmani dan moralnya

2. Negara berkewajiban membantu keluarga yang merupakan penjaga moral dan nilai tradisional yang diakui oleh komunitas

Piagam Afrika merupakan satu-satunya instrument hak asasi regional yang mencerminkan hak generasi ketiga, untuk melindungi hak penentuan nasib sendiri, piagam ini tidak hanya melintasi bidang-bidang umum konvenan-konvenan PBB, tetapi juga memasukan hak-hak yang lebih controversial.

VIII. PENUTUP

Hak asasi manusia telah merupakan bagian perbincangan politis dan hukum konteporer baik ditingkat nasional maupun internasional, individual mengklaim bahwa hak asasi manusia telah dilanggar oleh tindakan pemerintah, tuduhan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan dalam komunikasi diplomatic di antara pemerintah-pemerintah.

Membahas hak asasi manusia sebagai suatu katagori hukum tanpa memberikan perhatian pada lingkungan tempat hak itu beroperasi adalah mustahil, jika konsep hak asasi manusia itu universal artinya valid untuk segala tempat dan segala waktu, maka tampak perbedaan penting mengenai bagaiman cara hak-hak dikongretkan dari tempat ke tempat dan dari waktu kewaktu

Jika hak asasi manusia merupakan fenomena politik dan juga fenomena hukum, barangkali sudah jelas dengan sendirinya bahwa lingkungan (milieu) politik yang menglingkupi hak-hak yang dibicarakan itu mmenentukan nilai mereka sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar